Sesuai SE Menaker, Ini Syarat Karyawan Berhak Terima THR Idul Fitri 2024 dari Perusahaan

20 Maret 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi THR. THR PNS 2024 segera disalurkan pemerintah ini bocoran jadwal pencairan /Pixabay.com/ Wonderful Bali

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan beberapa syarat pekerja/buruh atau karyawan swasta yang dapat menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Aturan mengenai syarat karyawan swasta berhak menerima THR Idul Fitri 1445 H juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

SE Menaker tersebut yang di dalamnya mengatur pula persyaratan pekerja/buruh berhak dapat THR Lebaran 1445 H ini diterbitkan pada Jumat, 15 Maret 2024 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menteri Ida Fauziyah mengatakan terkait syarat dan ketentuan dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk buruh harian lepas memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dear Pengusaha, Jangan Telat Bayar THR Agar Tak Kena Denda

Lebih lanjut mengenai perhitungan besaran THR yang diterima, dalam SE tersebut berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai rumus perhitungan: masa kerja sudah berapa bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR adalah upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Berhak Atas THR, Kemnaker Ungkap Status Mitra

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler