Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

13 Februari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 yang berjumlah 5 buah. /Dok: Antara/

PRFMNEWS - Pemilu 2024 akan segera berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.

Dalam Pemilu 2024 ini, warga pemilih tidak hanya memilih calon presiden dan calon wakil presiden, tapi juga pemilihan calon anggota legislatif.

Oleh karena itu, masyarakat yang mendapat hak pilih akan menerima 5 surat suara saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Penasaran dengan jenis-jenis surat suara pada Pemilu 2024? Simak penjelasannya berikut ini:

Baca Juga: Awas Tertukar! ini Beda 5 Surat Suara di Pemilu 2024

1. Surat Suara Pemilu 2024 Pasangan Capres-Cawapres (Abu-Abu)

Surat suara Pemilu 2024 berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.

Di dalam surat suara ini, terdapat foto pasangan, nama pasangan calon, nomor urut, serta gabungan partai politik pengusungnya.

2. Surat Suara Pemilu 2024 DPR RI (Kuning)

Surat suara Pemilu 2024 berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR RI.

Dalam surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.

3. Surat Suara Pemilu 2024 DPD (Merah)

Surat suara jajaran calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran.

Di dalam surat suara ini terdapat nomor urut, foto dan nama calon anggota DPD.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Kategori Surat Suara yang Sah dan Tidak

4. Surat Suara Pemilu 2024 DPRD Provinsi (Biru)

Selanjutnya surat berwarna biru digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi.

Terdapat nomor urut partai, gambar partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

5. Surat Suara Pemilu 2024 DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota.

Dalam surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Perlu diketahui, aturan jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.

Itulah 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya. Namun, setelah mencoblos pastikan untuk memasukkannya ke kotak suara yang sesuai.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler