4 Alasan Kemendagri Ubah E-KTP Jadi IKD yang Miliki Banyak Keunggulan Manfaat

3 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD). /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS – Program migrasi KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) berbentuk kartu fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias KTP digital mulai tahun 2024 ini akan terus digencarkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terdapat empat alasan kenapa masyarakat Indonesia perlu melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tito Karnavian Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik Serta Penyelenggaraan IKD.

Berbagai keunggulan manfaat yang dihadirkan IKD juga diklaim oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri akan lebih memudahkan masyarakat yang sudah melakukan aktivasi e-KTP nya menjadi KTP digital ketika akan menggunakan data kependudukan sebagai persyaratan dokumen. Hal ini dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi.

Baca Juga: Apa itu IKD yang Akan Gantikan E-KTP? Simak 5 Perbedaan Keduanya dari Kegunaan hingga Bentuk

Terkait 4 alasan utama Ditjen Dukcapil Kemendagri meminta masyarakat Indonesia agar segera melakukan aktivasi e-KTP menjadi IKD tercantum dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tersebut, yakni karena:

  • Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
  • Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
  • Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Pada Pasal 15 Permendagri tersebut juga disebutkan tiga fungsi IKD sebagai dokumen kependudukan digital yang bisa diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, yaitu:

  • Pembuktian identitas, dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD.
  • Autentikasi identitas, dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik IKD.
  • Otorisasi identitas, merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap seluruh data dokumen kependudukan yang tersimpan dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh pengguna data.

Baca Juga: Tak Hanya Biodata, IKD Memuat Data Dokumen Kependudukan Lain yang Diakses Cukup Lewat HP

Selanjutnya mengenai IKD memiliki kelebihan yang akan menghadirkan lebih banyak manfaat dalam proses pelayanan publik sehingga menjadi lebih mudah dan cepat, Teguh mengungkapkan, peran KTP digital ini tidak berbeda dengan e-KTP.

IKD juga digunakan untuk berbagai pelayanan publik dasar misalnya membuat rekening bank, SIM, BPJS Kesehatan, dan lainnya. Namun dengan sejumlah keunggulan yang dimiliki, IKD akan menjadikan proses pelayanan publik tersebut lebih mudah dan cepat.

"Untuk mendapatkan bansos dibutuhkan KTP-el untuk verifikasi agar sampai ke pihak yang tepat. Untuk membuat SIM, BPJS Kesehatan, semua butuh KTP karena ada data-data esensial di dalamnya. Tanpa ada KTP-el, KK, KIA dan lainnya maka penduduk akan banyak menemui kesulitan memperoleh pelayanan tersebut," ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, dikutip prfmnews.id pada Selasa 2 Januari 2024.

"Di sisi lain penggunaan IKD diharapkan mampu menghemat APBN sehingga di masa depan tidak perlu lagi pengadaan blanko KTP-el," imbuhnya.

Teguh berharap suatu saat IKD menjadi Hub atau network pelayanan publik. Cukup melakukan single sign on (SSO), masyarakat tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi.

Baca Juga: Aktivasi E-KTP Jadi IKD Terus Dimasifkan di Bandung, Keamanan Data KTP Digital Terjamin?

Dengan SSO, pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.

Adapun terkait keunggulan dari IKD dibandingkan e-KTP antara lain sebagai berikut:

  1. Dari wujudnya, e-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sementara IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick response (QR) Code. Batasan waktu QR Code ini hanya 90 detik, setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan lagi sehingga tidak rentan disalahgunakan.
  2. E-KTP perlu dicetak di kantor Disdukcapil setempat karena bentuknya yang berupa kartu fisik. Sedangkan IKD penggunaannya cukup dengan membuka HP yang terkoneksi internet.
  3. Perihal penyimpanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik. Sementara IKD hanya bisa diakses atau dibuka melalui aplikasi IKD di HP.
  4. Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya yang tak jarang perlu melampirkan fotokopinya. Fungsi IKD pun sama, namun punya fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya yang tak perlu difotokopi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler