PSBB Jilid 2 Resmi Diberlakukan di Jakarta, Ini Tempat yang Ditutup dan Aturan Nikah Saat PSBB

15 September 2020, 07:26 WIB
Info penting tentang PSBB jilid 2 di DKI Jakarta. /Instagram @dkijakarta

PRFMNEWS - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September kemarin. Semua aturan PSBB jilid 2 ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020 perubahan atas Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Melalui akun instagram @dkijakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan kebijakan yang berlaku selama PSBB jilid 2.

Berikut ini kebijakan yang berlaku untuk tempat kerja atau fasilitas umum yang diperbolehkan beroperasi dan tidak beroperasi pada masa PSBB jilid 2 di DKI Jakarta:

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup, yang Gagal Bisa Lakukan Hal Ini

1.Tempat Rekreasi
Pada masa PSBB 2 ini tidak diperbolehkan beroperasi atau ditutup.

2. Taman.
Taman seperti taman kota dan taman lainnya ditutup selama PSBB.

3. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)
Sama seperti tempat rekreasi dan taman, RPRTA tutup saat PSBB jilid 2 ini.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Hotel untuk Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

4. Pasar dan Pusat Perbelanjaan
Menjadi tempat utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasar dan pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi, namun dengan kebijakan buka dengan 50 persen kapasitas dan mengikuti prokol kesehatan.

5. Akad Nikah dan Pemberkatan Perkawinan
Salah satu moment sakral ini hanya diperbolehkan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Baca Juga: Kabar Duka: Ade Firman Hakim Meninggal Dunia, Diduga Karena Covid-19

6. Olahraga
Aktivitas ini hanya diperbolehkan dilaksanakan di sekitar rumah

7. Sekolah dan Institusi Pendidikan
Pada PSBB jilid 2 ini kedua tempat tersebut tidak diperbolehkan beroperasi atau tutup.

8. Rumah Ibadah
Tempat ini hanya boleh beroperasi untuk rumah ibadah yang berada di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat. Selain itu, tempat ibadah buka dengan kapasitas 50 persen.

9. Fasilitas umum
Tempat ini tidak diperbolehkan beroperasi atau tutup karena berpotensi membuat orang berkumpul lebih dari 5 orang.

Baca Juga: 1.428 Peserta Ikuti Tes SKB di Kota Bandung, Oded Harapkan CPNS Berkualitas

Kendati sejumlah tempat kerja dan fasilitas umum diperbolehkan beroperasi. Dalam regulasi yang dibuat, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa jika ditemukan kasus positif, seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup minimal selama 3 hari operasi.*** (Dhea Amellia/Job)

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler