Kemendes Buka Rekrutmen Pendamping Desa, Cek Cara dan Syarat Daftar Serta Intip Honornya di Sini

23 November 2023, 11:00 WIB
Rekrutmen pendamping desa 2023. /

PRFMNEWS - Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi tengah membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa tahun anggaran 2023. Pendaftaran rekrutmen pendamping desa dibuka sejak 22 November 2023 sampai 26 November 2023.

Pendaftaran rekrutmen pendamping desa dilakukan secara online di laman rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

Dalam proses rekrutmen pendamping desa 2023 ini ada beberapa tahap mulai dari pendaftaran atau registrasi dengan tahapan:

Baca Juga: Dispora Kabupaten Bandung Dapat Pelajaran Berharga dari Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 di Si Jalak Harupat

  1. Mengisi form pendaftaran

  2. Mengunggah dokumen dan surat lamaran kerja yang ditujukan ke Kepala Bidang Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

  3. Mengunggah Ijazah terakhir dan unggah KTP/Surat Keterangan Domisili

Nantinya proses seleksi administrasi akan dilakukan oleh tim panitia pusat.

Setelah ada pengumuman seleksi administrasi akan dilanjutkan ke tahapan tes tulis yang diselenggarakan oleh Pergutuan Tinggi yang bekerjasama dengan Kemendes PDTT dan tes akan dilakukan secara online.

Jika lolos tes tulis, peserta rekrutmen Pendamping Desa akan melanjutkan tes ke tes wawancara.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Tempat Spa Terbaik di Bandung, Bisa Bikin Rileks dan Cocok Buat Healing

Jika dinyatakan lolos dalam seleksi wawancara maka peserta akan ditetapkan sebagai Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023.

Untuk syarat rekrutmen Pendamping Desa adalah:

  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat

  • Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun

  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet

  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas

  • Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat

  • Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar

Baca Juga: Gaduh Rekayasa Genetik Nyamuk Wolbachia, Ini Penjelasan Kadinkes Jabar

Adapun tugas dari Pendamping Desa adalah melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa:

  1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan

  2. ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan

  3. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

Di laman rekrutmenpld.kemendesa.go.id pun bisa mengecek besaran honor yang akan didapatkan sesuai daerah masing-masing.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler