Menkop UKM Tolak Tiktok Bisnis Media Sosial dan E-commerce Secara Bersamaan

6 September 2023, 13:19 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. /Kemenkop/

PRFMNEWS - Tiktok kini bukan hanya sekedar media sosial. Platform berbagi video asal China itu kini turut menjadi e-commerce melalui fitur Tiktok Shop.

Karenan itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Hal ini juga menyusul dengan kebijakan yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Menteri Teten.

Baca Juga: Tiktok Dinilai Bantu Digitalisasi UMKM Indonesia

Kata Teten, TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Karena menurut dia, jika Tiktok menjalankan bisnis e-commerce dan media sosial secara bersamaan maka itu bisa disebut sebagai praktik monopoli.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Baca Juga: Transaksi Naik 12 Kali Lipat, Shopee Live Bikin Penjual Makin Cuan daripada TikTok

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Teten.

Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Menteri Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler