Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengedar Sabu di Pekanbaru, Dua Tersangka Jual Narkoba untuk Modal Nikah

6 Juli 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Dok PRFM


PRFMNEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,9 kilogram.

Tujuh tersangka diamankan di berbagai lokasi di Pekanbaru terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan bahwa awalnya pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku.

Baca Juga: Benarkah Batuk Sulit Sembuh karena Banyak Bicara? Begini Faktanya Menurut dr. Zaidul Akbar

Diantaranya tersangka RIS dan tunangannya IDS, serta tersangka ARG di pasar buah nangka setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

Saat dilakukan pemeriksaan, di rumah orang tua IDS, polisi menemukan empat paket sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China dan disimpan dalam sebuah koper.

"Pelaku mengaku 4 kilogram barang haram ini didapatkan dari seorang pria berinisial A yang saat ini tengah kami kejar," ujar Jefri.

Baca Juga: Resep Ampuh Membuang Lendir Saat Batuk Berdahak Ala Dokter Zaidul Akbar

Akibat perbuatan mereka, rencana pernikahan antara RIS dan IDS yang seharusnya berlangsung pada bulan Oktober mendatang terpaksa harus dibatalkan.

Jefri juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya dengan inisial Y, F, dan H yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Awalnya Y ditangkap di depan SMP 23 Pekanbaru. Ia mengaku disuruh menjemput sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di dekat tiang listrik," terangnya jelasnya.

Baca Juga: Mendag Sebut Harga Telur Ayam Berangsur Turun ke Harga Normal

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Y, polisi menemukan sendok dan timbangan digital yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Y mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka F.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka F berhasil ditangkap bersama dengan rekannya yang berinisial H.

"Di rumah H ditemukan timbangan digital serta 19 paket sabu yang disimpan dalam kaleng kue dan disembunyikan di tumpukan pasir belakang rumah," ungkap Jefri.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler