Subsidi Beli Mobil Listrik Sudah Berlaku, Diskon Bayar Pajak Jadi Cuma 1 Persen Khusus 35 Ribu Unit

6 April 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi mobil listrik. /Pixabay/A.Krebs

PRFMNEWS – Aturan terkait insentif berupa subsidi beli mobil dan bus listrik dalam bentuk penyesuaian atau diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2023 telah diterbitkan pemerintah pusat. Kebijakan subsidi beli mobil dan bus listrik berupa diskon bayar Pajak Pertambahan Nilai mulai berlaku per 1 April 2023.

Ketentuan insentif pembelian mobil listrik dan bus listrik itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Periode berlaku pemberian insentif untuk beli mobil listrik dan bus listrik dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini mulai diterapkan pada masa pajak April sampai dengan Desember 2023.

Baca Juga: Perangkat Lunak Rusak, 14 Ribu Mobil Listrik BMW Terpaksa Ditarik

Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, pada pemberian insentif tahap awal ini, diperkirakan ada sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik yang akan ditanggung PPN-nya oleh pemerintah.

“Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” ujar Taufiek.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, lanjut Taufiek, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika).

Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Jadi Tren di Jabar Namun Ketersediaan SPKLU Masih Belum Merata

Ada ancaman sanksi untuk yang tak sesuai

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

"Sehingga ke depan, diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," ungkap Febrio.

Baca Juga: Di Kota Bogor, Angkot BBM Dipertimbangkan Jadi Mobil Listrik

Sesuai PMK tersebut, pemberian diskon PPN mobil listrik diberikan kepada kendaraan yang punya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari atau sama dengan 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.

Sedangkan, diskon PPN bus listrik sesuai PMK tersebut berlaku untuk bus dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 20% hingga maksimal 40% yang diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 6%.

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023.

Sementara, kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan serta roadmap program percepatan KBLBB dari Kemenperin.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler