Ibu-ibu, HET Beras Resmi Naik, Segini Rincian Harga Baru Sesuai Aturan Pemerintah

1 April 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi beras /Pixabay/allybally4b

PRFMNEWS – Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium per kilogram di Indonesia resmi naik jelang Lebaran Idul Fitri 2023.

Kenaikan Harga Eceran Tertinggi beras medium menyusul terbitnya aturan Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa Peraturan Bapanas (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.

Rincian Harga Eceran Tertinggi baru untuk beras di daerah-daerah di Indonesia mulai Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Lampung, Maluku, Bali, NTT, NTB hingga Papua tercantum dalam Perbadan tersebut.

Baca Juga: Ingin Beli Beras dan Minyak Goreng di Pasar Murah? Ikuti Aturan yang Diterapkan Pemkot Bandung ini

“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” kata Kepala Bapanas/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Arief menuturkan, penerbitan Perbadan HET beras ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo agar harga di tingkat produsen, pedagang dan penggilingan serta di tingkat konsumen tetap wajar.

“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan dari Beras Hingga Minyakita

Sesuai Perbadan yang diteken Arif pada 30 Maret 2023 itu, HET beras medium untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi menjadi Rp10.900/kg. Sedangkan beras premium untuk Zona 1 Rp13.900/kg.

HET beras medium untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, serta Kalimantan, sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg.

Selanjutnya Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg.

Baca Juga: Kekhawatiran Erick Thohir soal Sanksi Terberat FIFA ke PSSI: Kita ‘Menyendiri’ Seperti di 2015

Lebih lanjut Arif menyampaikan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.

“Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,”terangnya.

Adapun kewenangan Bapanas dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Dalam peraturan tersebut Bapanas memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler