Ingin Beli Beras dan Minyak Goreng di Pasar Murah? Ikuti Aturan yang Diterapkan Pemkot Bandung ini

- 14 Maret 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi pasar murah di Kota Bandung
Ilustrasi pasar murah di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung


PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan aturan khusus bagi pembeli bahan kebutuhan pokok di gelaran operasi pasar murah periode 13 Maret-7 April 2023.

Aturan dalam operasi pasar murah di Kota Bandung jelang bulan puasa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2023 ini berlaku khusus untuk pembelian beras dan minyak goreng merek Minyakita.

Warga Kota Bandung yang ingin beli beras dan minyak goreng Minyakita di pasar murah harus mematuhi aturan seperti yang disampaikan Kabid Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa.

Baca Juga: Pemkot Bandung Rilis Jadwal dan Lokasi Lengkap Operasi Pasar Murah Periode Maret-April 2023

Meiwan menyampaikan, aturan membeli beras di pasar murah yang digelar di 30 kecamatan di Kota Bandung yakni dibatasi satu orang maksimal hanya 1 pack/kemasan.

Sedangkan, lanjut Meiwan, untuk Minyakita setiap orang hanya boleh membeli maksimal 2 liter saja di lokasi pasar murah yang didatanginya.

Namun Meiwan menegaskan bahwa orang yang membeli kebutuhan pokok di suatu lokasi yang sudah ditentukan boleh berasal dari warga kecamatan lain di Kota Bandung.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Lengkap Pasar Murah yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Bandung

Terpenting, orang ini tetap harus membawa KTP sebagai petunjuk bahwa dia adalah warga Kota Bandung sesuai sasaran dari gelaran operasi pasar murah dari Disdagin ini.

“Untuk pengunjung pasar murah tidak dibatasi harus warga kecamatan tersebut. Namun untuk barang yang dibeli dibatasi, seperti beras satu orang hanya 1 pack dan Minyakita maksimal 2 liter,” jelasnya, Selasa 14 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x