RESMI Pemerintah Rilis Jadwal Pemberian THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2023, Segini Rincian Besarannya

29 Maret 2023, 14:15 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati/


PRFMNEWS – Pemerintah menjawab pertanyaan kapan THR Lebaran Idul Fitri 1444 H dan gaji ke-13 bagi ASN termasuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2023.

Jadwal pencairan hingga rincian besaran THR Lebaran dan gaji ke-13 PNS serta pensiunan tahun 2023 diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers online bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Rabu, 29 Maret 2023.

Menkeu Sri Mulyani mengumumkan THR PNS termasuk TNI/Polri dan pensiunan 2023 rencananya diberikan mulai 10 hari sebelum Lebaran (H-10 Idul Fitri 1444 H).

Baca Juga: Cair Maksimal H-7, Ini Daftar Pekerja Berhak Dapat THR Lebaran 2023 Sesuai Aturan Kemnaker

Itu artinya, jika sesuai periode yang ditetapkan pemerintah, maka pencairan THR PNS tersebut diperkirakan akan dilakukan mulai 12 April 2023.

Namun jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut, ujar Menkeu, maka dipastikan tidak hangus dan tetap akan diberikan setelah Lebaran 2023.

“Kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idulfitri,” tutur Menkeu.

Baca Juga: Wajib Dibayar Full, Ini Rumus Cara Hitung THR 2023 Sesuai Lama Kerja Bagi Karyawan Tetap-Harian Lepas

Sri Mulyani menjabarkan besaran THR Lebaran 2023 akan disesuaikan berdasarkan penghitungan komponen yang diberikan yakni: gaji/pensiun pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum, dan ditambahkan 50% tunjangan kinerja per bulan.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

Komponen tunjangan kinerja 50 persen juga diberikan bagi ASN di instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana

Selanjutnya, Sri Mulyani menyebutkan jadwal dan besaran pemberian gaji ke-13. Diungkap olehnya, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023. Besaran berdasarkan komponen dan kelompok aparatur penerima sama dengan THR 2023.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya.

Ditambahkan Sri Mulyani, tahun ini, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

“Dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan, serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,” pungkas Sri Mulyani. ***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler