PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan larangan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pemerintahan selama bulan Ramadhan 1444 H.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, larangan yang tercantum pada surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.
"Pertama bahwa buka puasa itu arahan presiden hanya ditujukan kepada para Menko, para Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah. Hal ini tidak berlaku kepada masyarakat umum, dengan demikian masyarakat umum masih bisa menyelenggarakan bukber," jelasnya.
Selain itu, saat ini ASN serta Pejabat juga sedang menjadi sorotan masyarakat, sehingga diharapkan agar berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan Presiden itu acuan yang utama," tutur Pramono Anung.
Berikut isi Surat Sekretaris Kabinet Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Itulah arahan Presiden Jokowi kepada para pejabat terkait dan ASN, agar tidak mengadakan acara buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 H.***