Musnahkan Pakaian Bekas Rp10 Miliar di Sidoarjo, Mendag: Ini Impor Ilegal, Kalau Thrifting Lokal Boleh

20 Maret 2023, 19:45 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar sebanyak 824 bal yang berlangsung di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 20 Maret 2023. /Humas Kemendag/

PRFMNEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memusnahkan produk thrifting hasil impor ilegal senilai lebih dari Rp10 miliar di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 20 Maret 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemusnahan barang-barang impor bekas dari praktik thrifting ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

Mendag menambahkan, pemusnahan produk thrifting ilegal ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar

Mendag menyampaikan total pakaian impor bekas yang dimusnahkan di Sidoarjo ini sebanyak 824 Bal. Setelah pada 17 Maret 2023 dilakukan pemusnahan produk thrifting impor ilegal di Pekanbaru sebanyak 730 Bal pakaian, sepatu, dan tas bekas.

Pemusnahan ini, ujar Menteri Zulkifli Hasan, menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Zulkifli Hasan pun menegaskan bahwa praktik thrifting pakaian bekas hasil impor apalagi masuk secara ilegal dilarang di Indonesia karena jelas sudah ada peraturannya, sehingga harus dimusnahkan.

Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi Setop Thrifting, Mendag Musnahkan Barang Impor Bekas Rp10 Miliar

Thrifting boleh asal produk dalam negeri

Namun, Zulhas memastikan, pemerintah tidak melarang praktik thrifting selama barang bekas yang diperjualbelikan adalah produk industri dalam negeri.

“Ini tidak hanya bekas, masuknya (diimpor ke Indonesia juga) ilegal. Biar masyarakat juga pengamat tahu, kalau saya tanya ‘boleh nggak barang ilegal masuk ke sini’? Kan nggak boleh, maka dari itu harus dimusnahkan,” ucapnya usai pemusnahan barang-barang impor bekas tersebut.

“Kalau diperbolehkan bisa-bisa rusak negara kita. Tentu kalo ilegal begini nggak bayar pajak, bekas, murah meriah, itu merusak UMKM dan industri dalam negeri kita. Dagang bekas boleh nggak? Boleh, asal tidak impor,” tambahnya.

Baca Juga: Selain Buka Exit Tol KM 149, ini Upaya Pemprov Jabar untuk Atasi Macet di Sekitar Al Jabbar

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Zulhas pun berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler