Hindari Penipuan Klik Link Surat Tilang di WA, Begini Cara Resmi Cek Online Kendaraan Ditilang ETLE

19 Maret 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PRFMNEWS – Marak modus penipuan online meminta masyarakat klik link download atau install aplikasi surat tilang elektronik (ETLE/e-tilang) yang dikirim lewat pesan WhatsApp (WA), SMS, atau email.

Dalam pesan WA, SMS, atau email, pelaku penipuan online meminta penerima agar klik link download aplikasi surat tilang elektronik yang mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ditegaskan Polri, masyarakat agar tidak klik link install aplikasi surat tilang elektronik yang dikirim melalui chat WA, SMS, maupun email dari sumber yang tak dikenal, sebab dipastikan info itu adalah hoax dan bagian dari pencurian data pribadi.

Baca Juga: 4 ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Nyabu, Salah Satunya Kepala Bappelitbangda

Lalu, upaya apa yang harus dilakukan guna menghindari pencurian data dari pelaku penipuan online yang kirim link surat tilang ETLE via WA, SMS, dan email?

Kemudian, bagaimana sebenarnya cara cek kendaraan yang terkena e-tilang resmi dari Polri secara online?

Dikutip dari Instagram resmi Humas Polri, ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari aksi penipuan online modus kirim link download surat tilang elektronik via WA, SMS dan email:

- Jangan asal unduh aplikasi yang dikirim melalui SMS, WA dan email.

- Pastikan sudah mengecek keaslian nomor telepon.

- Jangan merespons nomor tidak dikenal yang mengirimkan file mencurigakan.

- Jangan lupa untuk mengganti password.

- Selalu cek riwayat rekening secara berkala.

- Hanya unduh aplikasi resmi dari AppStore (Android) dan PlayStore (iOs).

Baca Juga: Resep Nugget Jamur Tiram yang Enak dan Sehat, Bisa jadi Menu Alternatif Saat Sahur Puasa Ramadhan

Sedangkan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut ini cara mengecek status kendaraan apakah terkena tilang elektronik atau tidak secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia

5. Namun jika Anda telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Untuk diketahui pula, alur atau mekanisme kerja sistem ETLE dari Polri yaitu:

Baca Juga: Ditangkap Polisi, 17 Pelajar di Lembang Beli Tembakau Sintetis dari Medsos

1. Deteksi melalui sensor kamera ETLE

Secara otomatis, perangkat kamera CCTV menangkap pelanggaran lalu lintas oleh pengendara melalui kontrol terpusat. Lalu, media sebagai barang bukti pelanggaran langsung dikirim ke back office ETLE di polda setempat.

2. Identifikasi

Petugas back office akan mengidentifikasi dan mencocokan data kendaraan yang terekam kamera CCTV dengan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang valid.

3. Kirim Surat

Petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan yang tersimpan di database melalui POS untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.

4. Konfirmasi

Setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran dari petugas, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui website atau bisa juga mengunjungi langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Penerbitan Surat Tilang

Petugas akan menerbitkan surat tilang resmi dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) BRI (BRIVA) pada setiap pelanggaran yang sudah berhasil diverifikasi sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler