PRFMNEWS - Sebagaimana diketahui, saat ini identitas kependudukan yang berlaku adalah kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Namun kini pemerintah secara bertahap mulai memberlakukan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebagaimana diketahui, sejak awal penerapan KTP-el, banyak masalah yang dihadapi dalam pencetakan atau penerbitan KTP-el ini.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, setidaknya ada tiga kendala pencetakan KTP-el.
Baca Juga: Yuk, Gunakan IKD untuk Permudah Akses Pelayanan Publik
Masalah pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah.
Dijelaskan Zudan, jika ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Imbasnya, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
Karena itu, sebagai solusi atas masalah-masalah yang muncul pada perekaman dan pencetakan KTP-el, maka pemerintah mulai menerapkan pembuatan IKD ini.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelas Zudan dikutip dari laman resmi Dirjen Dukcapil.
Belum lagi, ungkap Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.
25 Persen Warga sudah pakai IKD di 2023
Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan.
Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon," pungkasnya.***