Gaduh Vaksinasi Booster 2 Berbayar, Menkes Beri Penjelasan Begini

11 Februari 2023, 14:00 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin /Dok.Foto/BPMI Setpres/

 

PRFMNEWS – Mulai 24 Januari 2023, vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah dapat dilakukan kepada masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Kabar suntik vaksin booster kedua berbayar pun berhembus di tengah kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan masyarakat umum menerima vaksinasi dosis empat ini.

Benarkah untuk menerima vaksin booster kedua atau dosis keempat ini masyarakat umum harus bayar?

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pelaksanaan Vaksinasi Booster Covid-19 Untuk Anak di Bawah 6 Tahun

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan suntik vaksin booster kedua bagi seluruh masyarakat Indonesia berlaku gratis alias tanpa biaya.

“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” kata Menkes Budi di Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.

Menkes menambahkan, pemberian vaksin booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan seseorang akan potensi terinfeksi varian baru Covid-19.

Baca Juga: Masyarakat Jabar Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Penerima Vaksin Dosis 3 Sinovac Punya Keistimewaan

Kebijakan vaksin dosis keempat ini, lanjut Budi, sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Kata Budi, pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.

Sementara terkait kabar vaksinasi booster kedua berbayar, Budi tidak menampik kemungkinan hal tersebut bisa saja diterapkan.

Baca Juga: Dinkes Pastikan Puskesmas di Bandung Siap Layani Vaksinasi Booster Kedua

Namun, menurut Budi, kebijakan suntik vaksin booster kedua berbayar masih dalam proses kajian dan sifatnya vaksinasi pilihan.

“Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir,” ujarnya.

Ditambahkan Menkes, tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi.

Baca Juga: Syarat Dapat Vaksin Booster Kedua di Kota Bandung

Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

WHO, ujarnya, akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.

“Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status Public Emergency of International Concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” terangnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler