Tanggapi Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Jokowi: Pasti Sudah Ada Barang Bukti

11 Januari 2023, 08:30 WIB
Presiden Joko Widodo respons penangkapan Lukas Enembe /YouTube Sekretariat Presiden/


PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Januari 2023.

Presiden Jokowi menekankan keputusan KPK menangkap Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi ini tentu berdasarkan fakta akurat dan bukti yang cukup.

Tanggapan Jokowi terkait kabar Lukas Enembe ditangkap KPK di Kota Jayapura, Papua ini diungkapnya usai menghadiri acara Peringatan HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa 2 Saksi

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya.

Selain itu, Jokowi kembali menegaskan bahwa semua warga negara tanpa terkecuali punya kedudukan sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden.

Baca Juga: Tindakan Lukas Enembe yang Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal Adalah Salah Meski untuk Berobat

Sebelumnya, kabar penangkapan Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023 dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menyatakan setelah ditangkap Lukas Enembe langsung diproses di Mako Brimob Kotaraja, Papua untuk selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kabar serupa juga ditegaskan Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri. Ia membenarkan Gubernur Papua itu sudah diamankan KPK di Jayapura.

Baca Juga: 3 Provinsi Baru di Papua Resmi Punya Pj Gubernur, Dilantik Mendagri Hari ini

"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Mathius D. Fakhiri, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara Soal Pemekaran Papua

Yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler