Kemenhub Rilis Update Syarat Lengkap Perjalanan Nataru 2022/2023 Naik Pesawat, Bus, Kapal, dan Kereta Api

22 Desember 2022, 10:40 WIB
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung. /diskominfo kota Bandung

PRFMNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat atau aturan lengkap terbaru untuk perjalanan menggunakan pesawat, bus, kapal laut, kereta api (KA) jarak jauh atau antarkota, KA lokal dan aglomerasi.

Syarat terbaru perjalanan naik pesawat, bus, kapal laut, kereta api antarkota, KA lokal dan aglomerasi yang dirilis Kemenhub ini berlaku pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Update syarat perjalanan naik pesawat, kapal laut, kereta api jarak jauh, KA lokal, KA aglomerasi, dan bus masa Natal dan Tahun Baru 2022/2023 ini berlaku untuk kategori penumpang dengan berbagai usia, dari anak hingga dewasa.

Baca Juga: Update Syarat Naik Kereta Api Penumpang Anak Usia di Bawah 12 Tahun dan Lansia Belum Vaksin Covid-19

Berikut ini rincian aturan terbaru naik kapal laut, pesawat, bus, kereta api antarkota, KA lokal dan aglomerasi periode Nataru 2022/2023, dikutip prfmnews.id dari Instagram resmi Kemenhub, Kamis 22 Desember 2022:

Syarat Perjalanan Naik Pesawat

1. Usia di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua

2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19

3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Khusus calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Update Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Penumpang Usia 6-12 Tahun yang Belum Divaksinasi Covid-19

Syarat Perjalanan Naik Bus

1. Usia di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua

2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19

3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Khusus calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Perjalanan Jakarta - Bandung Nantinya Cuma 1 Jam dengan Kereta Cepat

Syarat Perjalanan Naik Kapal Laut

1. Usia di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua

2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19

3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Khusus calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Ada Pasal Perzinahan UU KUHP, Sandiaga Uno Tetap Jamin Privasi Wisatawan Mancanegara

Syarat Perjalanan Naik KA Antarkota

1. Usia di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua
- Tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6 – 12 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap hingga vaksin booster 1 selama melakukan perjalanan.

3. Usia 13 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19
- Tidak/belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Usia kurang dari 6 tahun:
- Tidak wajib vaksin Covid-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Rp3,75 Juta pada Awal 2023 Dibatalkan

Syarat Perjalanan Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Berlaku untuk penumpang semua usia:
- Tidak wajib vaksin Covid-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen
- Tidak/belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap hingga vaksin booster 1 selama melakukan perjalanan
- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin Covid-19, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler