Komisi IX DPR Akui Tidak Pernah Setuju Penggunaan Istilah New Normal oleh Pemerintah

15 Juli 2020, 22:28 WIB
ILUSTRASI new normal.* /Pixabay

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengakui istilah new normal yang sering digunakan pemerintah selama pandemi Covid-19 ini merupakan istilah yang salah. Yuri menganggap, sebaiknya istilah new normal diganti dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga: Imbas Pandemi, Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Hampir Capai Empat Juta Jiwa

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan pihaknya dari awal tidak pernah setuju dengan penggunaan istilah new normal. Hal ini dikarenakan kondisi di Indonesia yang belum sesuai dengan kriteria new normal yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Dari awal sebetulnya kita tidak setuju untuk menggunakan istilah new normal. Karena dari awal WHO sudah mengeluarkan beberapa kriteria untuk diberlakukannya new normal, dan kita belum memenuhi kriteria itu," ujar Kurniasih saat on air di Radio PRFM, Rabu (15/7/2020).

 

Baca Juga: Menkes Ganti Istilah Kasus Covid-19, DPR: Kenapa Tidak Dari Awal?

Baca Juga: Sebelum Istilah Kasus Corona Diganti, Pemerintah Seharusnya Adakan Riset Pemahaman Masyarakat

Dengan pengunaan istilah new normal, lanjutnya, ini membentuk persepsi di masyarakat bahwa seolah-olah situasi sudah normal tapi dengan hal-hal baru. Pada akhirnya, kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan menurun.

"Akhirnya masyarakat juga banyak yang euforia terhadap new normal ini yang membuat akhirnya lalai dan banyak yang akhirnya lupa memakai masker," ucap Kurniasih.

Baca Juga: Update 15 Juli 2020, Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.522 Kasus

Imbas dari menurunnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, pemerintah akhirnya mewacanakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kurniasih mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah supaya ketika kebijakan sanksi ini nantinya didasari oleh kajian yang mendalam.

"Tadi malam kita baru selesai rapat, kita masukan di situ agar ketika dalam menyusun kebijakan, ini harus ada kajian yang mendalam. Nantinya bisa mulai diterapkan sanksi tapi bersifat edukatif, dan sanksi ini harus dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi yang terus menerus," ujarnya.

 

Baca Juga: Dua Pekan Tidak Ada Pembahan, Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Garut Kembali Bertambah

Sebelum sanksi diberlakukan, pemerintah harus terlebih dahulu menggelar evaluasi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Kurniasih menyarankan, pemerintah bisa melakukan pendekatan sosialiasi dan edukasi dengan menggaet tokoh masyarakat setempat.

"Ini sangat penting, karena kalau tidak ada sosialisasi nantinya masyarakat bingung," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler