Sebelum Istilah Kasus Corona Diganti, Pemerintah Seharusnya Adakan Riset Pemahaman Masyarakat

- 15 Juli 2020, 18:56 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Purtanto.*
Menteri Kesehatan Terawan Agus Purtanto.* /Dok. Setkab

PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan menganti istilah penanganan Covid-19. Istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Kasus Konfirmasi ke depannya akan diganti menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

Baca Juga: Update 15 Juli 2020, Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.522 Kasus

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, Rabu 15 Juli 2020

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjajaran (Unpad) Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, pemerintah seharusnya mengadakan audit terlebih dahulu untuk mengukur tingkat pemahaman masyarakat terhadap istilah penanganan Covid-19 sebelumnya.

"Untuk mengubah istilah ini perlu dilakukan semacam riset, kalau perlu test the water, apakah itu diterima atau tidak. Kalau diterima, ya lakukan. Menurut saya kalau perlu diaudit. Saya tidak tahu apakah sudah ada audit terhadap pemahaman masyarakat sebelumnya dengan istilah PDP ODP yang lalu," ujarnya saat on air di PRFM, Rabu (15/7/2020).

Dadang mengatakan, jika tidak ada dampak signifikan terhadap substansi yang ada, pemerintah disarankan untuk memakai istilah yang sudah ada sebelumnya. Hal ini dikarenakan mengubah istilah di masyarakat bukanlah hal yang mudah.

"Kalau istilahnya salah, ya harus diubah. Kalau kurang tepat, harus diperbaiki. Tapi kalau maksudnya sama, tidak berdampak secara signifikan terhadap substansi, ya pakai yang lama saja. Supaya tidak menimbulkan kesulitan," jelasnya.

Baca Juga: Meski Ditemukan Klaster Baru, Wilayah Kecamatan Cidadap Bebas Kasus Konfirmasi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x