Respon Menkumham Saat Fraksi PKS Mendadak Walk Out Saat Pengesahan RUU KUHP Jadi UU

7 Desember 2022, 06:20 WIB
 Menkumham Yasonna Laoly. /Instagram @Yasonna Laoly

PRFMNEWS – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta diwarnai aksi ‘walk out’ seorang anggota Fraksi PKS.

Anggota Fraksi PKS yang melakukan walk out saat sidang paripurna pengesahan RUU KUHP menjadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022 adalah Iskan Qolba Lubis.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons momen walk out anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis di tengah sidang paripurna bersama Komisi III DPR yang memutuskan mengesahkan RUU KUHP menjadi UU.

Baca Juga: RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Menkumham: Produk Belanda Tidak Relevan Lagi dengan Indonesia

Menkumham menyatakan Iskan Qolba Lubis tiba-tiba keluar dari ruang sidang paripurna tersebut karena permintaan Fraksi PKS untuk menghapus sejumlah pasal dalam RUU KUHP tidak diakomodir.

Aksi walk out Iskan tersebut berujung sentilan Yasonna Laoly terkait sikap Fraksi PKS yang tiba-tiba tidak sepakat namun ikut menandatangani beleid KUHP.

"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: Sahkan RUU KUHP Menjadi UU, DPR RI Sebut Ini Momen Bersejarah

Yasonna bahkan membandingkan sikap PKS dengan Demokrat di mana menurutnya partai dengan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono tersebut dinilai lebih konsisten.

Ia lebih mengapresiasi sikap konsisten Partai Demokrat yang setuju disahkannya RUU KUHP dengan sebelumnya menyampaikan sejumlah catatan yang logis.

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," katanya.

Seperti diketahui, DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU KUHP) menjadi UU pada 6 Desember 2022.

Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Baca Juga: 9 Cara Hilangkan Bau Mulut Secara Alami, Dijelaskan dr Saddam Ismail

Pengesahan KUHP karya bangsa dan negara Indonesia sendiri ini diputuskan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna tersebut memastikan kepada seluruh peserta sidang.

Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RUU KUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang berkukuh menolak beleid RUU KUHP itu.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujarnya.

"Setuju!," jawab peserta rapat paripurna.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler