Buku Nikah Hilang Ataupun Rusak Bisa Diganti Gratis, Berikut Tahapannya

30 November 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi buku nikah. Bagaimana jika hilang dan caranya ganti di KUA. /PORTAL PURWOKERTO/Edy Tyas Dessi

PRFMNEWS – Buku nikah merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti legalitas pernikahan.

Buku nikah juga diperlukan untuk sejumlah kepentingan diantaranya administrasi, perbankan dan catatan sipil.

Pada buku nikah akan tercantum sejumlah data penting seperti:

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Para Penyidik Polri yang Ikut Terseret Kasus Brigadir J

- Diri diri dan data pasangan.

- Wali nikah.

- Pas foto dengan latar biru.

- Tempat dan tanggal pernikahan.

- Mahar atau mas kawin.

- Janji atau sighat taklik antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami.

Baca Juga: Terungkap Kasus Penemuan Mayat di Desa Sadu Soreang, Penyebab Awalnya karena Transaksi Ayam

- Nasihat untuk kedua mempelai.

- Hak dan kewajiban suami istri.

- Pedoman keluarga bahagia sejahtera.

- Doa sesudah akad nikah.

Apabila buku nikah ternyata hilang ataupun alami kerusakan, maka perlu segera diurus di KUA dan tidak dipungut biaya (gratis).

Disampaikan akun Instagram resmi Resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, berikut persyaratan dan cara mengurus buku nikah:

Baca Juga: Resep Ikan Kuah Asam yang Enak dan Segarnya Sonde Ada Lawan

1. Apabila buku nikah rusak, maka datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP dan pas foto 2x3 latar biru.

2. Buku nikah yang hilang, bawa ke KUA dengan persyaratan surat kehilangan dari kepolisian, KTP dan pas foto 2x3 latar biru.

3. Buku nikah duplikat akan diterbitkan.

Bagi masyarakat yang mendapati adanya pungli saat mengurus buku nikah di KUA, maka bisa melaporkannya melalui Direct Message (DM) Instagram resmi Resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah @kua_kita.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler