Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Penuhi Syarat Utama ini Segera Lakukan Vaksinasi Booster Kedua

24 November 2022, 20:00 WIB
Presiden Jokowi menerima vaksinasi COVID-19 penguat kedua di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (24/11/2022). /Laily Rachev/BPMI Setpres

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima suntikan vaksin Covid-19 tambahan atau dosis booster kedua di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 24 November 2022 pagi.

Usai menerima vaksinasi booster kedua dengan vaksin IndoVac, Presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat khususnya yang memiliki syarat dan kategori utama untuk segera melakukan vaksinasi dosis serupa.

Presiden Jokowi mengimbau masyarakat dengan kategori tenaga kesehatan (nakes), lanjut usia (lansia), dan orang yang banyak berinteraksi dengan orang lain setiap harinya untuk segera melakukan vaksinasi booster kedua.

Baca Juga: Jalan Cariu di Kecamatan Cugenang Sudah Bisa Dilalui Kembali Pasca Gempa Cianjur

“Saya tadi baru saja divaksin booster (kedua), vaksin penguat, dan ini saya ajak seluruh masyarakat utamanya tenaga kesehatan, utamanya lansia, dan juga orang-orang yang interaksinya tinggi antarmasyarakat,” ucapnya.

Menurut Jokowi, saat ini Indonesia telah menyuntikkan 205 juta dosis vaksin pertama, 172 juta dosis vaksin kedua, 66 juta dosis vaksin booster pertama, dan 730 ribu dosis vaksin booster kedua.

Presiden menekankan bahwa masyarakat perlu segera menerima vaksin booster karena dosis tersebut sangat penting untuk bantu meningkatkan imunitas dan mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Kata Presiden Jokowi Terkait Kendala Proses Pencarian dan Evakuasi Korban Gempa Cianjur

“Agar imunitas kita terjaga dan dapat memutus penularan Covid-19 dari orang ke orang, ini yang paling penting,” ungkapnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi lansia (usia 60 tahun ke atas) sudah dimulai pada November 2022 ini.

Mengutip keterangan unggahan di Instagram resmi Kemenkes, vaksin dosis booster kedua dipastikan sudah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM, serta memperhatikan vaksin yang ada,

Syarat utama pemberian vaksinasi dosis booster kedua ini yakni diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster pertama dengan jarak sudah 6 bulan.

Baca Juga: Pengakuan Ketua RW di Cianjur Dapat Bantuan Rp5 Juta dari Presiden Jokowi untuk Kebutuhan Korban Gempa

Vaksinasi booster kedua bagi lansia dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 terdekat.

Alasan lansia menjadi salah satu prioritas penerima vaksinasi booster dosis kedua karena menjadi kelompok yang lebih rentan terinfeksi Covid-19.

Agar lansia mendapat perlindungan tambahan dari risiko tinggi terinfeksi ini, maka Kemenkes mengizinkan pemberian vaksinasi booster kedua kepada kelompok tersebut.

Hal tersebut juga jadi salah satu upaya untuk mengurangi tingkat keparahan bahkan kematian akibat Covid-19. ***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler