Ternyata Pemeran Video Kebaya Merah Kerap Terima Orderan Video dengan Berbagai Gaya

11 November 2022, 08:30 WIB
Polisi sudah merilis hasil penyelidikan pelaku video asusila 'Kebaya Merah', termasuk motif pembuatannya. /Willy Irawan/ANTARA/

PRFMNEWS - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengamankan pelaku video mesum kebaya merah ACS (30) dan AH (20).

ACS merupakan pria asal Surabaya, adan AH merupakan perempuan asal Malang.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pemeran video kebaya merah ini kerap menerima orderan video dewasa dari jejaring media sosial.

Kedua pemeran video kebaya merah ini ditangkap di Medokan, Semampir, Surabaya pada Minggu, 6 November 2022 lalu.

Baca Juga: Motif dari Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan Seseorang di Twitter dan Dijual Rp750 Ribu

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, AH mengaku sudah menerima berbagai orderan video dewasa dari beberapa orang yang memesan melalui DM.

Setidaknya sudah ada puluhan video yang telah diproduksi dia dengan berbagai tema.

"AH awalnya menerima sebuah DM pada Maret 2022 dari akun yang masih kita selidiki, itu meminta kepada ACH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel," kata Farman pada Selasa, 8 November 2022 lalu.

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Polisi Pastikan Wanita Pemeran Video Porno Kebaya Merah Bukan Pegawai Hotel di Surabaya

Farman menyampaikan, kebanyakan video dewasa yang diproduksi para pelaku direkam di kamar hotel.

Mereka merekam berbagai adegam mulai dari BDSM (Bondage, Discipline, Sasdism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), cosplay anime dan casual.

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita hardisk dan laptop dan ditemukan puluhan part video porno dan foto telanjang pelaku.

"Dalam hardisk yang kita lakukan penyitaan ada 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Kebanyakan mereka membuat konten di dalam kamar atau hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Tema pembuatan tergantung pemesan," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pemeran Video Porno Kebaya Merah Usai Ketahui Lokasi Kamar yang Dijadikan Tempat Syuting

Selain menyita barang bukti laptop dan 2 buah hardisk, polisi juga berhasil mengamankan 2 buah ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten kebaya merah dibuat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.**

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler