Dewan Pers dan Polri Lakukan Tandatangan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Teknis Perlindungan kemerdakaan Pers

10 November 2022, 17:03 WIB
Dewan Pers dan Polri Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kamis 10 November 2022. /Dewan Pers

PRFMNEWS - Dewan Pers dan Polri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari ini Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: Pohon Bambu yang Tumbang Akibat Longsor di Cadas Pangeran Sudah Dibersihkan, Arus Lalulintas Kembali Normal

Dewan Pers dan Polri Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kamis 10 November 2022. Dewan Pers

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujar Arif Zulkifli.

Baca Juga: Porprov XIV Jabar 2022, Kota Bandung Optimis Raih Juara Umum

Dewan Pers dan Polri Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kamis 10 November 2022. Dewan Pers

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler