Untuk Tentukan Status Perkara, Polri Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

2 November 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi obat sirup. /frolicsomepl/Pixabay

PRFMNEWS – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara mengenai adanya dugaan unsur pidana pada kasus gagal ginjal akut yang merebak di Indonesia.

Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus perkara apakah bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif,” kata Direktur Tipidter Brigjen Pol Pipit Rismanto yang dikutip dari PMJ News hari ini, Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong Pelaku UMKM Jaga Kualitas dan Tingkatkan Desain Produk agar Makin Dilirik Pembeli

Pipit mengatakan, gelar perkara dugaan kasus gagal ginjal akut akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Iya, rencananya mereka hadir,” kata Pipit.

Sebelumnya, Polri masih mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

Baca Juga: Waspada Sebelum Membeli dan Konsumsi Obat Tradisional, BPOM Imbau Cek Keamanannya Melalui Link Berikut

Baca Juga: Harga BBM Shell Turun Mulai 1 November 2022, Lebih Murah dari Pertamax

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan farmasi.

Menurutnya, dua dari tiga perusahaan tersebut yang tengah didalami merupakan bagian dari yang direkomendasikan oleh BPOM.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler