Gaduh Mie Sedaap Asal Indonesia Ditarik Peredarannya di Hong Kong, Begini Penjelasan BPOM

30 September 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi mie sedaap. / PT Prakarsa Alam Segar

PRFMNEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi klarifikasi terkait kabar salah satu produk mie instan merek Mie Sedaap asal Indonesia ditarik peredarannya di Hong Kong pada 27 September 2022.

BPOM menyebut kabar penarikan Mie Sedaap oleh otoritas keamanan pangan Hong Kong (Center Food Safety/CFS) berlaku untuk produk Mie Instan Goreng Rasa Ayam Pedas ala Korea (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour).

Berdasarkan rilis CFS itu, alasan produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) yang tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

Baca Juga: 2 Produk ABC Asal Indonesia Ditarik Singapura, BPOM Buka Suara Termasuk Ungkap Keamanan bagi Kesehatan

Residu pestisida di dalam Mie Sedaap Goreng Rasa Ayam Pedas ala Korea ini ditemukan pada mie kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mie instan tersebut.

CFS menyebut EtO merupakan pestisida yang biasa digunakan untuk fumigasi.

Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mie instan yang ditarik di Hong Kong tersebut berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Beri Sinyal Peluncuran BPKB Elektronik Dilengkapi Chip Dalam Waktu Dekat, Kapan Mulai Diterapkan?

Sehingga BPOM memastikan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia aman karena telah memenuhi persyaratan yang ada.

Meski demikian, BPOM tetap meminta klarifikasi dari badan keamanan pangan Hong Kong mengenai temuan kandungan residu pestisida pada produk Mie Sedaap yang beredar di sana.

Hal itu dilakukan mengingat organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), Codex Alimentarius Commission (CAC), belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya dan pengaturan di berbagai negara mengenai hal itu juga beragam.

BPOM juga mengkaji kebijakan mengenai kandungan EtO dan senyawa turunannya pada mie instan serta memantau perkembangan terbaru perihal peraturan dan standar keamanan pangan internasional.

Baca Juga: Sudah Terjadi 134 Kejadian Kebakaran di Kota Bandung, Puntung Rokok Salah Satu Penyebab Amukan Si Jago Merah

Serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Keseluruhan langkah-langkah tersebut dilakukan guna menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler