Kemenkes Ungkap 6 Kebijakan WHO Sebagai Syarat Indonesia Akhiri Status Pandemi Covid-19

17 September 2022, 06:00 WIB
6 Kebijakan WHO Sebagai Syarat Indonesia Akhiri Status Pandemi Covid-19, Kata Kemenkes. /Dado Ruvic/REUTERS/

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap enam kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang perlu dilakukan seluruh negara termasuk Indonesia sebagai syarat mengakhiri status pandemi Covid-19.

Enam kebijakan WHO sebagai syarat Indonesia bisa mengakhiri status pandemi Covid-19 menuju endemi ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Syahril mengatakan, enam kebijakan sebelum mengakhiri status pandemi Covid-19 menjadi endemic yang harus dipenuhi seluruh negara di dunia termasuk Indonesia ini diumumkan menyusul pernyataan WHO bahwa tanda-tanda pandemi segera usai sudah di depan mata.

Baca Juga: Ukraina Temukan Kuburan Massal, 440 Orang Dibunuh Tentara Rusia di Izyum

"Dirjen WHO mengatakan sudah ada tanda-tanda pandemi akan berakhir sudah di depan mata. Ada enam kebijakan agar seluruh negara dapat menerapkannya agar parameter berakhirnya pandemi itu dapat terwujud,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Pertama, cakupan vaksinasi Covid-19 pada kelompok prioritas seperti tenaga kesehatan harus sudah mencapai 100 persen, sedangkan pada lansia minimal memenuhi 97 persen.

Syahril memaparkan, update vaksinasi hingga 15 September 2022 pukul 18.00 WIB, total cakupan dosis pertama mencapai 203.925.055 peserta atau 86,90 persen.

Baca Juga: Persib Bandung Berhasil Pertahankan Kemenangan Atas Barito Putera, Luis Milla Senang Bukan Kepalang

Dosis kedua 170.550.403 peserta atau 72,68 persen dan dosis ketiga atau booster mencapai 62.080.191 peserta atau 26,45 persen dari total keseluruhan sasaran 234.660.020 orang.

"Booster pertama ini sudah ada tiga provinsi, yakni Bali, DKI Jakarta dan Riau yang sudah di atas 50 persen. Sedangkan lainnya antara 30-50 persen itu ada delapan provinsi, dan selebihnya masih di bawah 30 persen," ungkapnya.

Kedua, WHO merekomendasikan negara terus lakukan pelacakan kasus Covid-19 melalui testing dan sekuensing, termasuk pelayanan untuk gangguan respiratori lainnya seperti influenza.

Ketiga, untuk segera mengakhiri status pandemi, lanjut Syahril, negara juga dituntut memiliki kesiapan sistem kesehatan guna memberikan pelayanan pada pasien dan mengintegrasikan pelayanan Covid-19 dengan sistem pelayanan kesehatan primer di tingkat puskesmas maupun klinik.

Baca Juga: Ungkap Alasan BSU 2022 untuk 249.740 Pekerja Belum Cair, Menaker: Akan Tetap Disalurkan Melalui 2 Cara

Berikutnya keempat adalah persiapan negara jika sewaktu-waktu menghadapi lonjakan kasus dengan memastikan seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan telah tersedia.

Kelima, WHO juga mendorong negara terus lakukan pencegahan dan pengendalian infeksi dengan cara melindungi petugas kesehatan dan pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan.

Terakhir, penyampaian informasi terkait perubahan situasi dan kebijakan menyangkut Covid-19 secara jelas kepada masyarakat disertai alasan.

Ditambah dengan perlu ada pelatihan nakes untuk mengidentifikasi dan menyampaikan informasi tersebut dan mengembangkan informasi yang berkualitas tinggi dalam format digital.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian Kesehatan RI

Tags

Terkini

Terpopuler