2 Alasan Presiden Jokowi Resmi Naikkan Harga BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax Mulai Hari ini

3 September 2022, 17:48 WIB
Presiden Jokowi yang mengumumkan kenaikan harga BBM Pertalite, Solar dan Pertamax hari ini Sabtu 3 September 2022. /Tangkapan layar /Instagram @jokowi

PRFMNEWS - Pemerintah resmi menaikkan harga BBM pada hari ini, Sabtu 3 September 2022 berlaku mulai pukul 14.30 WIB.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan kenaikan harga BBM subsidi (Pertalite, Solar) dan non subsidi (Pertamax) tersebut di Istana Merdeka, Jakarta pukul 13.30 WIB.

Presiden Jokowi juga mengungkap alasan mengapa harga BBM subsidi dan non subsidi harus naik. Ia menyebut keputusan menaikkan harga jual ini sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Baca Juga: Ada Perbaikan Jembatan Cisangkuy, Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas untuk Angkutan Umum Trayek Banjaran - Soreang

Jokowi menyebut, subsidi BBM yang selama ini diberikan untuk BBM jenis Pertalite dan Solar dialihkan menjadi tiga jenis bantuan sosial (bansos) BBM untuk penerima manfaat sesuai ketentuan.

Sehingga Jokowi mengatakan, alasan pemerintah memutuskan mengalihkan subsidi BBM menjadi bansos BBM dan menaikkan harga jual karena ingin anggaran subsidi yang diberikan pemerintah itu menjadi lebih tepat sasaran.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara itu diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu,” ujar Presiden.

Di tengah lonjakan harga global, Jokowi melanjutkan bahwa pemerintah telah berupaya untuk menekan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat.

Baca Juga: Harga BBM Naik Hari Ini, Polisi Jaga Pom Bensin di Kutawaringin Bandung

Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 pun telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Hal ini jadi alasan kedua pemerintah menaikkan harga BBM.

“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

Dengan pengalihan subsidi BBM ini, pemerintah menambahkan bansos bagi masyarakat. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dengan total sebesar Rp12,4 triliun.

“Diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Keluhan Driver Ojek Online di Bandung Harga BBM Naik: Tidak Seimbang, Tarif Ojol Tidak Naik

Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun yang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.

“Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu,” bebernya.

Di samping itu, Presiden telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Pastikan Linmas di Bandung Barat Terlindungi JKN dari BPJS Kesehatan

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif turut menyampaikan mengenai kenaikan harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini, tanggal 3 September tahun 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” ujar Arifin.

Harga Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter naik menjadi Rp10.000 per liter, dan harga Solar yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Selain itu, harga Pertamax juga mengalami penyesuaian, dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler