Kabar Gembira! Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru dapat Tunjangan Profesi

29 Agustus 2022, 08:00 WIB
RUU Sisdiknas Pastikan Guru dapat Tunjangan Profesi /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan guru baik ASN maupun yang non ASN tetap mendapat tunjangan profesi.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " ujarnya seperti yang dikutip prmnews.id dari Antara.

Baca Juga: Parkir Liar dan PKL di Sejumlah Zona Merah Bandung Akan Ditertibkan, Termasuk Jalan Cilaki dan Monju DU

Dikatakannya pula bahwa untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.

Baca Juga: TERBARU Aturan Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, katanya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Sebut Penyebab Kasus Pria Viral Pukul Sopir TransJakarta Karena Salah Paham

Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu, " lanjut Anindito Aditomo.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler