Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Benarkah Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo?

10 Agustus 2022, 13:30 WIB
Pose Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi /Instagram.com/@divpropampolri

PRFMNEWS - Kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo ternyata berujung menjadi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun terkait motif, Tim Khusus Polri masih belum mengungkapnya hingga saat ini. Satu hal yang pasti adalah tidak benar adanya aksi tembak menembak.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dan Terancam Hukuman Mati

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Begitu juga dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi masih terus didalami penyidik.

Kata Listyo, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.

Baca Juga: Kejiwaan Istri Ferdy Sambo Disebut Belum Stabil, Butuh Pertolongan Psikiater

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” katanya.

Hingga hari ini, Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Disebut Sebagai Pembuat Rekayasa Peristiwa Tembak Menembak

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kondisi kejiwaan Putri Candrawathi masih belum stabil.

LPSK telah melakukan asesmen psikologi terhadap Istri Ferdy Sambo untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan.

Dari hasil asesmen tersebut, LPSK mendapati hasil bahwa Istri Ferdy Sambo masih dalam keadaan belum stabil dan tampak membutuhkan pertolongan psikiater. Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

“Ibu Putri Candrawathi nampak terlihat masih terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil, kadang masih menangis, masih sulit untuk berbicara,” kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK yang dikutip dari PMJ News hari ini, Selasa, 10 Agustus 2022.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler