Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dan Terancam Hukuman Mati

10 Agustus 2022, 08:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Polri telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto yang dikutip prfmnews.id dari PMJNEWS.

Baca Juga: PSSI Pastikan Tetap Jadi Bagian AFF dan Tidak Pindah Konfederasi

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Seperti diketahui, Kapolri menyebut, Ferdy Sambo alias FS juga punya peran menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding. Ini merupakan rekayasa agar kasus ini terkesan ada kejadian tembak menembak.

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, sodara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," ujar Kapolri.

Baca Juga: Kolesterol Sembuh Seketika dengan Cara Alami Ini, No 6 Sangat Dianjurkan kata dr Zaidul Akbar

Selain itu, Sambo dianggap telah sengaja menyuruh Bharada RE untuk melakukan pembunuhan kepada ajudannya Brigadir J dan menyuruh sejumlah tersangka lainnya untuk membantu merekayasa kejadian kematian Brigadir J.

Maka dari itu, Polisi menganggap apa yang dilakukan oleh Sambo telah memenuhi pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP merupakan pidana untuk seseorang yang melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan. Pasal 340 KUHP ini tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun” ujar Agus.

Baca Juga: Kapolri : Bharada E Menembak Brigadir J Hingga Tewas Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler