Penyebab Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Makin Jelas, Mahfud MD: Enggak Ada Baku Tembak

9 Agustus 2022, 07:15 WIB
Mahfud MD sebut tidak ada baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyebabkan kematian Brigadir J. /Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam/

PRFMNEWS - Penyebab kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo makin terang. Dari semula adanya baku tembak dengan Bharada E, kini mengerucut pada dugaan pembunuhan berencana.

Kabar skenario kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga akibat pembunuhan berencana ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, skenario yang menunjukkan penyebab sesungguhnya kematian Brigadir J bukan akibat baku tembak dengan Bharada E, melainkan adanya dugaan pembunuhan berencana.

"Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang nggak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud MD, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: Usai Viral #ReneOut, Viking Persib Club akan Demo di Bandung 10 Agustus 2022 dengan Bawa 2 Tuntutan

Mahfud menambahkan, mulai terungkapnya skenario kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ini berkat dukungan pengawalan media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Berkat Anda (media) semua, berkat LSM, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik (dulu baku tembak sekarang pembunuhan)," ucapnya.

Penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, lanjut Mahfud, dinilai cepat mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau "code of silence".

Baca Juga: Bobotoh akan Demo Besar-besaran Imbas Persib Belum Pernah Menang : Siapkan Energi Kalian !

Mahfud juga menegaskan, Presiden Joko Widodo meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun membantah bahwa Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J.

Mengingat adanya kemungkinan kasus tersebut menjadi "dark number case" jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.

"Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi 'dark number', perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas, tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud.

Baca Juga: Selain Bharada E dan Brigadir RR, Bareskrim Sebut Ada 1 Lagi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Sejauh ini, Timsus Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua telah diumumkan, sedangkan satu lagi rencananya akan diekspos pada Selasa, 9 Agustus 2022 hari ini.

Dua tersangka itu yakni Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Tidur pada Waktu Ini Bisa Menyehatkan Jantung dan Membakar Lemak Tubuh

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler