UPI Selenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta Peningkatan Kualitas Pelayanan

26 Juli 2022, 10:30 WIB
Dokumentasi acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik pada Rabu, 20 Juli 2022. /UPI

PRFMNEWS - Unit Layanan Terpadu pada unit kerja Hubungan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terus berupaya meningkatkan layanannya.

Paling baru, telah digelar acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik pada Rabu, 20 Juli 2022.

Kegiatan itu membedah instrumen keterbukaan informasi publik serta berbagi pengalaman terbaik terkait aspek penting dalam peningkatan pengelolaan kualitas pelayanan publik Tahun 2022 di kampus Universitas Pendidikan Indonesia dan di kampus IPB University.

Kegiatan diselenggarakan secara daring dan luring terbatas yang diikuti oleh pimpinan dan pelaksana pada unit kerja serta pelaksana keterbukaan informasi publik melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Universitas Pendidikan Indonesia.

Pemateri pada kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik Tahun 2022 diisi oleh Ir. Yatri Indah Kusumastuti, M.S yang menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi IPB University yang membahas tentang pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta pengelolaan pelayanan publik melalui unit layanan terpadu.

Baca Juga: FPIPS UPI Menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Hadir memberikan sambutan, Prof. Dr. H. Memen Kustiawan, SE., M.Si., MH., Ak., CA., CPA selaku Sekretaris Universitas serta selaku PPID Utama Universitas Pendidikan Indonesia.

Menurutnya, merujuk Peraturan Rektor UPI Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Universitas Pendidikan Indonesia telah memiliki unit kerja pelaksana keterbukaan informasi publik serta pengelola layanan publik yang dikoordinasikan oleh unit kerja Hubungan Masyarakat melalui Seksi Layanan Informasi Publik dan Seksi Hubungan Kelembagaan yang berfungsi sebagai pelaksana layanan informasi publik untuk mengkomunikasikan berbagai kebijakan Pimpinan UPI dengan pihak internal dan eksternal melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai pelaksana tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Lebih lanjut menjelaskan bahwa Pengelolaan pelayanan publik di UPI memiliki 3 program utama yaitu (1) Layanan Terpadu atau ULT yang saat ini berfokus dalam penanganan layanan informasi yang dilayani oleh 5 costumer service yang berada di Gedung University Center.

Baca Juga: Benarkah Gula Merah Lebih Aman Dibandingkan Gula Pasir? Begini Penjelasan dr. Cahyo

Saat ini juga tengah berfokus dalam pemenuhan standar layanan publik yang mengacu pada Ketentuan dan Peraturan Pemerintah sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi. (2) Layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh UPI yang terkoneksi dengan sistem LAPOR Nasional atau SP4N, yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh KemenPanRB. (3) PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Kepala Hubungan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. Deni Darmawan, M.Si., MCE., M.Kom menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik, Universitas Pendidikan Indonesia secara berkelanjutan melakukan penyempurnaan dan melengkapi Standar Layanan Universitas Pendidikan Indonesia yang berisi tentang ketentuan standar pelayanan yang ada di seluruh unit kerja di Universitas Pendidikan Indonesia.

Prof. Dr. Deni Darmawan, M.Si., MCE., M.Kom mengharapkan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik Tahun 2022 menjadi timbal baik (feedback), masukan dan pertimbangan untuk bergerak maju dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi publik serta kualitas pelayanan publik di Universitas Pendidikan Indonesia. Baik itu dari segi kebijakannya, sarana prasarananya, hingga terbentuknya konsep pelayanan publik yang prima yang sesuai dengan amanah Undang-Undang.

Baca Juga: ini Rincian Biaya Saat Balik Nama Kendaraan di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Ir. Yatri Indah Kusumastuti, M.S. Kepala Biro Komunikasi IPB University menjelaskan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan public di IPB University. Lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam rangka membangun Quick Wins Reformasi Birokrasi di IPB, mengembangkan sejumlah program dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam bentuk Penyusunan Standar Pelayanan, Membangun Layanan Terpadu, Mengembangan Budaya Pelayanan Prima.

Selain itu IPB University juga menyediakan media pengaduan, pemanfaatan teknologi informasi serta survei kepuasan masyarakat, serta IPB mengembangkan unit layanan terpadu dalam rangka memberikan layanan yang lebih cepat dalam proses-proses administrasi pendidikan, kemahasiswaan dan layanan bagi masyarakat.

Menurutnya, Layanan Terpadu (Integrated Service Center-ISC) dikembangkan IPB University berfungsi melakukan pengelolaan dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu online dan offline, peningkatan partisipasi masyarakat melalui social media, email, dan media komunikasi lain. Melalukan bimbingan teknis terhadap pelayanan publik (pelatihan costumer service, pelayanan prima) serta pengembangan manajemen pelayanan.

Pada masa covid-19, kebijakan pelayanan publik pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan melakukan penyesuaian jam buka layanan, penyesuaian pengaturan petugas serta pengaturan pengunjung.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, PBSI Akan Gelar Piala Presiden Cabang Olahraga Bulu Tangkis

IPB University secara berkala melakukan survey kepuasan pengguna layanan yang dilaksanakan tiap triwulan merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik terkait dengan Persyaratan, Sistem, mekanisme dan prosedur, Waktu penyelesaian, Biaya/tarif, Produk spesifikasi jenis pelayanan, Kompetensi pelaksana, Perilaku pelaksana, Penanganan pengaduan, saran dan masukan, Sarana dan prasarana. Ir. Yatri Indah Kusumastuti, M.S menyampaikan terima kasih atas undangan yang telah disampaikan kepada IPB dalam rangka berbagi pengalaman dalam menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Semoga UPI dan IPB bersinergi serta berperan penting dalam penguatan keterbukaan informasi publik maupun peningkatan pengelolaan layanan publik bagi masyarakat. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler