Aturan Baru Naik Kereta Api, Pesawat, Kapal, Syarat Wajib Vaksin Booster Berlaku Mulai 17 Juli 2022

11 Juli 2022, 12:20 WIB
Penumpang sedang menunggu kedatangan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022). ANTARA/Kuntum Riswan. /

PRFMNEWS - Aturan lengkap terbaru perjalanan naik kereta api, pesawat, kapal laut, bus, hingga mobil pribadi dengan syarat wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 dapat Anda simak di sini.

Termasuk, bagaimana bagi orang yang belum divaksin Covid-19 sama sekali, atau baru menerima vaksin dosis pertama maupun kedua sehingga belum mendapat suntikan booster?

Aturan terbaru bepergian dengan syarat wajib vaksin booster menggunakan transportasi umum dan pribadi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan domestik naik kereta api, pesawat, kapal dan transportasi umum lain serta pribadi dalam SE itu diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan, ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru untuk Darat, Laut dan Udara yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Waktu atau periode berlaku aturan perjalanan domestik dengan syarat wajib sudah vaksin booster ini diterapkan mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Tujuan diterapkannya aturan terbaru dalam SE tersebut adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri sehingga meningkatkan pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 yang merupakan hasil keputusan rapat terbatas pada 4 Juli 2022 lalu:

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Terbaru untuk KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

e. Diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga: Jadi Daya Tarik Kota Bandung, Braga Mulai Bangkit dari Dampak Pandemi Covid-19

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Dokter Penyakit Dalam Ungkap Obat Ajaib yang Kemungkinan Bisa Sembuhkan Diabetes, Cukup Lakukan ini

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3 x 24 dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api lokal dalam satu wilayah/aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c tersebut.

Baca Juga: RESMI, Syarat Vaksin Booster Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Pengguna Semua Transportasi Umum

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler