Syarat Perjalanan Domestik Terbaru untuk Darat, Laut dan Udara yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

11 Juli 2022, 11:40 WIB
Bandara Husein Sastranegara Bandung. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Berikut syarat perjalanan domestik terbaru untuk darat, laut dan udara yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022. Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan seluruh moda transportasi.

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

Baca Juga: dr Sung Ungkap Makanan Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Diksonsumsi Penderita Kolesterol

Berikut ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan melalui moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Terbaru untuk KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-
19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Dokter Penyakit Dalam Ungkap Obat Ajaib yang Kemungkinan Bisa Sembuhkan Diabetes, Cukup Lakukan ini

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler