PRFMNEWS - Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap lima laki-laki pelaku pencurian hewan ternak saat mengangkut 2 ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.
Para pelaku berhasil diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Rabu 6 Juli 2022 dini hari.
Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kini kelima pelaku diamankan di Mapolres Serang yaitu SY (31), IS (49), AN (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan EM (40) serta SU alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol: A-9254-K.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan SA(58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau.
Kelima pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada di belakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk.
Baca Juga: 3 Kafe di Kota Bandung dengan Konsep Nuansa Pantai, Unik dan Kece Abis, Cocok untuk Nongkrong
"Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran," terang Yudha dikutip dari PMJ News.
Ketika melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, Tim Resmob menemukan truk bernopol A-9254-K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan.
Pada saat truk berhenti, Yudha menyebutkan dua pelaku melompat dari atas kendaraan dan mencoba melarikan diri ke area persawahan.
Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan, sementara anggota lainnya mengejar pelaku yang melarikan diri.
Baca Juga: Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, Divonis Penjara 4 Bulan dan Denda Rp12 Juta
"Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama EM (40) dan SU (38) dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan," kata Yudha Satria.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM (40) dan IS (49) merupakan residivis kasus yang sama.
Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.
"Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang," kata Dedi Mirza.
Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. EM (40) dan SU (38) mengambil kerbau dari kandang, sementara AN (49) dan IS (49) mengawasi situasi sedangkan SY (31) memiliki tugas mengemudikan truk.
Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***