Ramai Kampanye Pelegalan Ganja untuk Medis, Polri Tegaskan Ganja Tetap Dilarang dan Ilegal di Indonesia

29 Juni 2022, 10:30 WIB
ilustrasi tanaman ganja. /Pixabay

PRFMNEWS - Sosial media baru-baru ini diramaikan dengan aksi seorang wanita yang membawa sebuah poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" ketika sedang berada di kegiatan Car Free Day Jakarta.

Wanita beserta suaminya itu membawa anak perempuan mereka pada kegiatan Car Free Day tersebut dengan menggunakan stroller.

Wanita tersebut berjuang untuk bisa mendapatkan minyak biji ganja alias CBD oil untuk pengobatan anaknya yang mengidap penyakit Celebral Palsy.

Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Rp35,5 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Daftar Penerimanya

Polri menegaskan, ganja tetap menjadi barang terlarang di Indonesia. Ini untuk menjawab adanya kampanye pelegalan ganja untuk tujuan medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan menyatakan, pemerintah tidak ingin ada pelonggaran pemakaian ganja, karena bisa menyebabkan dampak yang sangat fatal bagai pemakai yang lain. Apalagi jika sampai ganja dilegalkan.

"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter. Jadi kami akan berhati-hati dan tidak akan terpancing,” jelasnya di Jakarta seperti dikutip prfmnews.id melalui laman NTMC Polri pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022, Sri Mulyani Ungkap Ada Perbedaan Besaran dari Tahun 2021

Dia menambahkan, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam UU bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan.

Jadi dia menyarankan agar pemerintah terus melakukan kajian dengan hal ini.

"Kalau kepolisian bekerja menggunakan UU itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan lembaga tersebut akan meminta masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Begini Cara Daftar MyPertamina dan Beli Pertalite atau Solar Tanpa Aplikasi di HP

Dia menjelaskan Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis 30 Juni 2022 untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.

Menurut dia, sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler