Viral Pelecehan Seksual Penumpang Wanita di Kereta, Lakukan 4 Hal ini Jika Lihat Atau Alami Kasus Serupa

22 Juni 2022, 08:30 WIB
Lakukan 4 hal ini jika melihat dan mengalami pelecehan di kereta. /prfmnews

PRFMNEWS – Baru-baru ini video viral menampilkan penumpang pria lakukan pelecehan seksual terhadap penumpang wanita yang duduk di sebelahnya dalam perjalanan kereta api (KA) jadi sorotan publik di media sosial (medsos).

Sanksi tegas diambil PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dengan blacklist Nomor Induk Kependudukan (NIK) penumpang pria pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan tersebut.

KAI meminta penumpang yang melihat ataupun mengalami tindakan pelecehan seksual saat perjalanan kereta api untuk melakukan 4 hal ini untuk mencegah kasus serupa kembali terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Persib vs Bhayangkara FC Berakhir 1-0, Robert Alberts Sebut Targetnya Tercapai

Empat hal atau urutan langkah yang bisa dilakukan penumpang kereta api saat melihat ataupun menemukan tindakan pelecehan seksual disampaikan KAI melalui akun Twitter resmi @KAI121.

“KAI memohon maaf dan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap pelecehan seksual. Jika #SahabatKAI melihat/mengalami tindakan pelecehan seksual di area stasiun dan KA, Railmin imbau untuk melapor kepada petugas/DM ke kami,” ujar keterangan unggahan akun tersebut.

Baca Juga: LINK Twibbon Idul Adha 2022 Unik, Gratis Tinggal Klik Untuk Ucapan Lebaran Haji 1443 H di Medsos dan WA

Adapun empat langkah yang bisa dilakukan penumpang saat melihat ataupun mengalami tindakan pelecehan seksual di atas kereta api adalah sebagai berikut:

1. Tetap tenang dan diimbau segera melapor.

2. Penumpang dapat melapor ke petugas atau melalui DM/inbox media sosial KAI121.

3. Hubungi petugas lewat nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin masing-masing kereta.

4. Petugas akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tidak Khawatir Terkait Maraknya Kasus PMK di Jawa Barat

Upaya tersebut sebagai wujud komitmen KAI menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman untuk semua pelanggannya dengan tidak mentoleransi segala tindakan pelecehan seksual di atas KA.

Mengingat sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KAI akan membantu korban pelecehan seksual untuk diteruskan ke proses hukum.

Ke depan, KAI juga akan semakin meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niat tak terpujinya terhadap sesama penumpang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler