Masih Banyak Kuota Tersedia, Begini Syarat dan Daftar Sertifikasi Halal Gratis Kategori Self Declare

12 Juni 2022, 18:00 WIB
Alur sertifikasi halal melalui self declare. /Dok Kemenag

PRFMNEWS - Pada tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI).

Adapun layanan SEHATI ini untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

"Hingga hari ini, baru sekitar enam ribu enam ratus an yang daftar. Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, seperti yang dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kementerian Agama pada Minggu 12 Juni 2022.

Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, lanjut Arfi, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Baca Juga: Nyaris Tewas Tertembak, Pria di Bekasi Pergoki Komplotan Curanmor yang Hendak Gondol Motornya

"Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," jelas Afri.

Afri mengatakan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI ini M. Arfi Hatim menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.

"Bapak Ibu dapat mengakses halaman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet," jelas Arfi.

Baca Juga: Akomodasi Jemaah Haji Asal Jabar Dipusatkan di Misfalah

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Melaju ke Final Indonesia Masters 2022, Apriyani/Fadia Tumbangkan Wakil Malaysia

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.

8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.

9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).

Baca Juga: Hari Ini Jamaah Haji Mulai Bergerak dari Madinah Ke Mekkah

10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.

12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.


14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

Baca Juga: Bir Ali jadi Tempat Cek Terakhir Jemaah Sebelum Tinggalkan Madinah Menuju Mekah

15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler