Selama 2 Hari Uji Coba Ganjil Genap di Jakarta, Hampir Seribu Pelanggar Kena Tegur

8 Juni 2022, 20:38 WIB
Penerapan sistem ganjil genap atau gage di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik, berikut daftar 13 titik tambahan. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

PRFMNEWS – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba penindakan di 13 titik ganjil-genap baru di Jakarta.

Selama dua hari uji coba diberlakukan pada Senin, 6 Juni dan Selasa, 7 Juni 2022, polisi menjaring hampir seribuan kendaraan yang melanggar di lokasi zona ganjil-genap baru itu.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, selama pelaksanaan uji coba tersebut, hasil penindakan hanya dilakukan dengan teguran simpatik atau himbauan.

Baca Juga: Jelang Kelulusan Sekolah, Polres Cianjur Gelar Patroli untuk Antisipasi Tawuran Antar Pelajar

“Dua hari pelaksanaan uji coba perluasan Gage di 13 ruas jalan yang baru, hasil penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan. Tanggal 6 Juni, 524 kendaraan, 7 Juni 384 kendaraan, jumlah ada 908 kendaraan,” kata AKBP Jamal Alam dikutip prfmnews.id dari laman Korlantas Polri.

Sebelumnya, zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik.

Pelaksanaan ganjil-genap di 13 titik baru diberlakukan mulai 6 Juni, akan tetapi penindakannya sendiri baru dimulai pada 13 Juni 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini pihaknya melakukan uji coba penindakan di 13 titik baru ganjil-genap tersebut.

Baca Juga: Cara Termudah Cegah Penyakit Ginjal, Ini Penjelasan Dua Dokter Kemenkes

Selama uji coba penindakan tersebut polisi tidak akan memberikan sanksi tilang, melainkan hanya peneguran saja.

“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata Sambodo pada Senin, 30 Mei 2022 lalu.

“Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran,” sambungnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler