Dua Orang yang Berpura-pura Menjadi Debt Collector Ditangkap Polisi Usai Rampas Paksa Motor di Cengkareng

3 Juni 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi Rampas Motor Bermodus Menunggak Angsuran Kredit, 2 Oknum Debt Collector di Jakbar Diringkus Polisi. /Pixabay/Jhusemannde

PRFMNEWS - Lagi, polisi kali ini menangkap dua orang yang mengaku sebagai debt collector (mata elang), usai rampas paksa motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial DMD (30) dan RN (32)

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kejadian bermula ketika korban akan menuju wilayah PIK.

Akan tetapi saat korban sedang berada di jalan Inspeksi Rawa Buaya, korban kemudian dipepet oleh tiga orang yang mengaku dari leasing.

Baca Juga: Kembali Bekerja Sebagai Gubernur Mulai Senin, Ridwan Kamil Akan Tiba di Bandung Sabtu Besok

"Setelah dihentikan korban ditanyai surat-suratnya dan berpura-pura dicek dibilang motor korban adalah sedang nunggak atau tidak dibayar,” jelas Kompol Ardhie, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Jumat 3 Juni 2022.

Namun saat itu korban komunikasi dengan saudaranya dan menjelaskan kepada tersangka namun tetap saja kedua tersangka tersebut meminta kunci motor dan STNK.

Merasa terdesak, korban yang berinisial STI (23) saat itu memberikan sepeda motornya kepada kedua tersangka tersebut.

Kedua pelaku bahkan sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos korban pulang sampai ke rumah.

Korban yang dirampas motornya tersebut kemudian berteriak minta tolong. Warga yang ada di sekitar lokasi kemudian membantu dan mengejar pelaku hingga tertangkap.

"Anggota kita yang berpakaian preman mendapat laporan kemudian langsung ke lokasi dan mengamankan satu pelaku, yakni DMD," jelas Ardhie.

Baca Juga: Jangan Terlalu Sering Minum ini Jika Ginjal Tidak Ingin Bermasalah, kata dr. Zaidul Akbar

Secara terpisah Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah menjelaskan, pasca beberapa hari, pelaku RN yang sempat kabur.

Namun RN datang ke kantor polisi untuk memediasi temannya yang tertangkap. Tapi RN turut diamankan oleh polisi

"Pelaku satunya datang ke Polsek minta tolong temannya dibebaskan. Sempet mau ada mediasi tapi kan karena memang lagi atensi matel makanya kita amankan," kata Ali.

Sementara, satu pelaku lain yang berhasil kabur kini masih dalam pengejaran.

Ali menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai mata elang itu mengaku sebagai petugas dari sebuah leasing.

Fakta di lapangan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat resmi bahwa mereka orang ketiga dari perusahaan leasing tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Nama DKI Jakarta dan Jabar, Berikut 5 Provinsi dengan Pendapatan Daerah Tertinggi

"Memang dia juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing, jadi dia hanya modus menakuti-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak," paparnya.

Selain berprofesi sebagai mata elang, Ardhie juga menyebutkan bahwa salah satu pelaku yakni RN, merupakan residivis kasus narkoba.

Kemudian pelaku beralih profesi menjadi mata elang yang dia dapat dari temannya.

"Pelaku RN residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara," ucap Ardhie.

Ardhie menambahkan RN sendiri diduga telah beraksi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu belum satu tahun. Satu tersangka lain yakni DMD, diduga telah beraksi sebanyak 8 kali.

Dari hasil kejahatan tersebut kemudian pelaku jual kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas.

Baca Juga: Yana Mulyana Turut Berduka Atas Dinyatakannya Eril Wafat Tenggelam di Sungai Aare Swiss

"Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran," kata Ardhie.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler