3 Pria ini Nekat Lakukan Pemerkosaan Karena Utang Piutang

2 Juni 2022, 16:00 WIB
Polres Jakut gelar preskon kasus pencurian disertai pemerkosaan oleh 3 pria /PMJ News/

Baca Juga: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice untuk Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz

PRFMNEWS - Terjadi kasus kejahatan pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 pria di Jakarta Utara.

Hal nekat tersebut dilakukan karena korban merupakan adik dari orang yang memiliki utang kepada 3 pria pelaku pemerkosaan tersebut.

Tidak hanya melakukan pemerkosaan, tiga pelaku ini juga mengambil barang-barang berharga milik korban.

Tiga tersangka sudah berhasil diketahui identitasnya, yaitu AS (26), ABY (24), dan WDP (20).

Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan PPDB Kota Bandung 2022, untuk Tingkat SD dan SMP

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Gampang Kecilkan Perut Buncit Mulai saat Bangun Tidur, Ade Rai Jamin Lemak Tubuh Luntur

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Saat sedang berada di rumah, tiba tiba datang 3 orang laki-laki tidak di kenal masuk ke dalam rumah korban, lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kakak kandung korban memiliki hutang sebesar Rp4.500.000,” terang Erlin dikutip prfmnews.id dari PMJ News hari ini Kamis, 2 Juni 2022.

Erlin melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pemerkosaan ini dilakukan secara bergantian dengan korban terikat tangannya.

Baca Juga: 5 Indikator Diet dan Jenis Diet yang Paling Direkomendasikan Binaragawan Ade Rai

"Kemudian pelaku AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan pelaku ABY memegang kaki korban dengan tangan kosong,” lanjut Erlin.

Usai pemerkosaan itu, para pelaku meninggalkan TKP dengan membawa barang-barang berharga korban.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, tali rafia warna abu-abu, sebilah pisau stainles bergagang plastik, 2 buah kaos bermotif garis biru pink, dan 1 buah celana dalam berwarna pink,” tuturnya.

 

“Selanjutnya, 1 buah celana pendek berwarna merah, 1 buah kaos motif garis berwarna hitam putih, 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, dan 1 bilah pisau bergagang stainless,” urainya menambahkan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUHP.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler