Berikut Syarat Melakukan Pendaftaran Merek Online, Baik Umum Maupun UMKM

27 April 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi UMKM /KabarLumajang.com/Pixabay.com/Tumisu

PRFMNEWS – Berikut informasi terkait apa saja syarat melakukan pendaftaran merek online, baik umum maupun UMKM.

Akun Instagram milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung @bdg.izin membagikan informasi terkait syarat untuk pendaftaran merek online untuk umum dan UMKM, berikut informasinya:

Umum

1. Biaya PNBP Rp1.800.000/kelas

2. KTP Pemilik Merek (pdf)

3. Gambar/Logo Merek (jpg)

4. Tanda Tangan Digital (jpg)

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

UMKM

1. Biaya PNBP Rp500.000/kelas

2. KTP Pemilik Merek (Pdf)

3. Tanda Tangan Digital (jpg)

4. Apabila UMKM wajib menyertakan surat rekomendasi UMKM dari Dinas Perindag, Pariwisata atau Dinkop (pdf)

5. Surat Pernyataan UMKM bermaterai, dapat didownload di laman dgip.go.id (pdf)

Itulah tadi beberapa syarat untuk pendaftaran merek online, untuk umum dan UMKM.

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

Untuk melakukan konsultasi langsung, Anda dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (loket Kanwil Kemenkumham Jabar)

Selain itu Anda juga dapat berkonsultasi tentang masalah Administrasi Hukum Umum (AHU), jadi tidak hanya mengenai Hak Kekayaan Intelektual saja.

Untuk jadwal layanan Kanwil Kemenhumkam Jabar di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, untuk HKI yaitu Senin-Jumat, sedangkan AHU Selasa dan Kamis.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: @bdg.izin

Tags

Terkini

Terpopuler