Inilah 11 Bahan Kosmetik yang Halal Digunakan Berdasarkan Fatwa MUI

9 April 2022, 15:25 WIB
ILUSTRASI kosmetik /Pixabay/Uluer Servet Yuce/

PRFMNEWS – Berikut 11 bahan kosmetik yang halal digunakan berdasarkan fatwa MUI.

Kita harus cermat dalam memilih produk yang akan kita gunakan apakah dari bahan-bahan aman dan halal?

Berikut ini 11 bahan kosmetik yang halal digunakan seperti dilansir dari Instagram @lppom_mui.

1. Semua bahan dari hewan laut adalah halal

2. Pewarna dari serangga cochineal

3. Shellac (resin yang diperoleh dari sekresi serangga laccifer locca kerr)

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

4. Bulu, rambut dan tanduk yang diperoleh dari hewan hidup. Bahan ini tetap diperbolehkan untuk penggunaan luar, walaupun hewan mati sebagai bangkai.

5. Produk rekayasa genetika (GMO) jika gen bukan berasal dari babi dan manusia

6. Sarang burung walet yang telah dicuci bersih sehingga suci dari kotoran

7. Produk dari lebah seperti madu, royal jelly, bee pollen, beeswax

8. Plasenta yang berasal dari hewan halal untuk penggunaan luar

9. Siput dan sekresi dari siput diperbolehkan untuk kosmetik luar tubuh

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

10. Kokon/kepompong ulat sutera diperbolehkan untuk penggunaan luar

11. Partikel emas diperbolehkan sebagai produk penggunaan luar untuk laki-laki selama tujuannya sesuai dengan syariah, ada manfaat, dan tidak membahayakan.

Itu lah tadi 11 bahan kosmetik yang halal digunakan berdasarkan fatwa MUI.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @lppom_mui

Tags

Terkini

Terpopuler