Polri Akan Sita Uang Rp1 Miliar yang Diberikan Indra Kenz kepada Ibunya Jika Terbukti Hasil Investasi Bodong

5 April 2022, 08:10 WIB
Indra Kenz /Tangkap layar Instagram.com/@indrakenz /

PRFMNEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan kembali melakukan penyitaan aset Indra Kenz berupa uang Rp1 milliar.

Uang tersebut merupakan pemberian Indra Kenz kepada ibunya berinisial S.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, uang Rp1 miliar itu akan disita jika terbukti dari hasil tindak pidana investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Baca Juga: Terus Menurun, Berikut Update Kasus Covid-19 di Kota Bandung

"Kalau uang dari hasil tindak pidana (kasus Binomo) pasti akan disita," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan, pada hari Senin, 4 April 2022, dikutip prfmnews.id dari PMJ News hari ini Selasa, 5 April 2022.

Ia menambahkan, seluruh uang dan aset milik Indra Kenz dari hasil tindak pidana investasi bodong akan disita semua.

Sebelumnya, Indra Kenz diketahui telah memberikan uang kepada ibunya yang berinisial S sebanyak Rp1 milliar.

Baca Juga: FBI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Konten Tak Senonoh

Baca Juga: Sutradara Bocorkan 3 Kabar Gembira ‘Preman Pensiun’, Termasuk Rencana PP 6 Tayang

Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan S di Bareskrim Polri.

"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pada hari Sabtu, April 2022.

Gatot mengungkapkan bahwa uang sebanyak Rp1 milliar yang di berikan Indra kepada ibunya untuk biaya pengobatan dan kebutuhan sehari-harinya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler