Tak Hanya Harga BBM Pertamax Naik, di Awal April ini PPN Juga Naik

1 April 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi kenaikan harga BBM Pertamax dan PPN mulai 1 April 2022. /prfmnews

PRFMNEWS - Per tanggal 1 April 2022 ini, harga BBM Pertamax atau BBM non Subsidi ini resmi naik.

Dalam keterangan resmi Pertamina disebutkan, Harga BBM jenis Pertamax resmi naik jadi Rp12.500 per liter mulai 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Tak hanya harga BBM Pertamax, di awal April ini pun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen.

Baca Juga: Harga Pertamax jadi Rp12.500 Mulai 1 April 2022

Terkait kenaikan harga BBM Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan, kenaikan ini telah mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya pada Kamis, 31 April 2022 kemarin malam.

Penyesuaian harga ini, kata Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.

Baca Juga: PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April, Sri Mulyani Berikan Penjelasan Begini

Sementara itu terkait kenaikan tarif PPN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Diakui Sri Mulyani, saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca Juga: Tak Hanya Dampak Negatif, Rupanya Mengkonsumsi Kopi Miliki 5 Manfaat Bagi Kesehatan

Namun demikian hal tersebut dinilai tidak akan menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler