BANDUNG,(PRFM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penjualan dan pengadaan fiktif di PTDI. Atas kasus ini, KPK menahan Budi Santoso selama 20 hari ke depan, mulai Jumat (12/6/2020).
Selain Budi, KPK juga menahan mantan asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami akan menyampaikan tentang hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu kegiatan penjualan dan pemasaran yang terjadi di PTDI periode 2007-2017. Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, dilaporkan ANTARA, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: PPDB Jabar 2020, Orangtua Diimbau Maksimalkan Pendaftaran Secara Mandiri
Baca Juga: Terminal Cicaheum Kembali Layani Penumpang Bus AKAP dan AKDP
Sehubungan dengan penetapan tersangka ini, Sekretaris Perusahaan PT DI Irlan Budiman melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK, dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah.
"PTDI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggungjawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Irlan, Sabtu (13/6/2020).
Baca Juga: Pemkab Bandung Buka Kawasan Wisata, Kamping Belum Diperbolehkan
Baca Juga: Kawasan Wisata di KBB Kembali Buka, Pengelola Bakal Lakukan Buka Tutup
Selanjutnya, PTDI akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.***