Ini Sebab Habib Bahar Kembali Masuk Lapas

19 Mei 2020, 09:56 WIB
HABIB Bahar Bin Ali Bin Sumaith (tengah) penuhi pemanggilan Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Habib Bahar menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda terkait laporan dugaan penganiayaan, Dugaan penganiayaan terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Bogor Sabtu 1 Desember 2018 lalu.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

BANDUNG,(PRFM) - Habib Bahar bin Smith harus kembali merasakan ruang tahanan usai dirinya dijemput petugas pada Senin (19/5/2020) dini hari tadi. Sebelum dijemput, Habib Bahar sebenarnya baru saja bebas karena program asimilasi dari Kemenkumham.

Habib Bahar dijemput petugas dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris, Habib Bahar dijemput dan dimasukan kembali ke Lapas dikarenakan program asimilasinya dicabut.

Baca Juga: Seekor Harimau Sumatera Mati Dijerat Pemburu di Riau

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa (19/5/2020) sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Ditambahkannya, Habib Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi. Namun, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Habib Bahar lakukan sehingga asimilasinya dicabut. Aris hanya menyebut jika Habib Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.

Baca Juga: Kenapa Beli Baju Lebaran Lebih Baik Ditunda Dulu? Begini Bahaya yang Diungkap Ahli Epidemiologi

"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.

Sebelumnya, Habib Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.

Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Kuning dan Direkomendasikan Lakukan PSBB Parsial

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris, Senin (18/5/2020).

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler