Viral Dugaan Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp3 Miliar untuk Main Golf

24 Februari 2022, 11:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN BPJS - MEMBER GOLF /

PRFMNEWS – Viral di Twitter kutipan dugaan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 yang diunggah oleh akun @RakyatPekerja pada Rabu, 23 Februari 2022.

Dalam foto laporan keuangan itu disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan Rp3 miliar yang diduga untuk membership golf pada tahun 2018 dan 2019.

"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, Rp3 Miliar Buat Main Golf,” cuit pemilik akun dalam unggahan tangkapan layar kutipan tersebut, seperti dilansir prfmnews.id pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Pak Uu Nilai Tidak Elok Pernyataan Menag yang Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Cuitan itu sontak disambut reaksi heboh netizen seakan tidak percaya dengan kutipan yang diduga laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang menganggarkan Rp3 miliar untuk golf di tengah polemik isu JHT yang sempat jadi sorotan publik.

Dalam cuitan lanjutan, akun @RakyatPekerja menuliskan kalimat yang seolah menegaskan laporan keuangan tersebut dipastikan terpercaya.

"Sumber: dokumen resmi laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan,” cuit pemilik akun yang me-retweet unggahan link laporan keuangan itu dari akun @BetaEpsilonPhi.

Baca Juga: Tidak Ada Preman Pensiun 6 Tahun ini, Dipastikan Sang Sutradara

Dalam link itu terdapat dokumen berbentuk PDF berjudul ‘Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Entitas Anak - Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2019', yang di dalamnya berisi data membership golf tersebut.

“Jaminan Keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp3.107.810.580,” bunyi kalimat dalam dokumen tersebut.

Hingga Kamis, 24 Februari 2022 pukul 08.30 WIB, cuitan tersebut telah 8.793 kali di-retweet, dan mendapat 2.088 komentar dari netizen.

Baca Juga: Menpora Tunggu Kelengkapan Administrasi untuk Naturalisasi Jordy Amat dan Sandy Walsh dari PSSI

“Halo @KPK_RI, ini duit BPJS kok dipake maen golf ya sama elite-elite BPJS?,” tulis @aldoarmnd.

“Ini iuran JHT diinvest ke golf membership maksudnya yah?,” tulis @ryan_salva.

“Wkwkkwk anggaran main golf, gue kira kemarin gue Cuma omong kosong ternyata beneran ada yang nganggarin,” tulis @ilyasibra.

Baca Juga: Pemerintah Terus Berupaya Agar Indonesia Bisa Berangkatkan Jemaah Haji Tahun ini


Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga jadi sorotan publik usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker tersebut, JHT para pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, atau meninggal dunia dan cacat permanen.

Presiden Jokowi akhirnya meminta Menteri Ida untuk merevisi aturan baru soal pencairan JHT tersebut, setelah mendapat beragam respon penolakan terlebih dari para buruh.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler